Memasang AC di Masjid
Sekarang banyak masjid yang pakai AC, ada jamaah masjid di Komplek perumahan ana yang protes jika seluruh pintu masjid ditutup alasannya tidak nyambung saf nya.
Kalau bisa dibuat pembahasan pendapat2 yang ada dengan rincian dalil2nya serta mana yg kuat, InsyaAllah lebih mudah diterima masyarakat awam.
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Prinsip yang perlu kita kedepankan dalam pembangunan masjid adalah bagaimana jamaah yang beribadah di dalam masjid bisa merasa nyaman. Karena itulah, kita dilarang melakukan tindakan apapun yang mengganggu kenyamanan jamaah ketika di masjid.
Ada beberapa dalil mengenai hal itu,
Pertama, Allah memberikan jaminan keamanan bagi orang yang masuk masjidil haram.
Allah berfirman,
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ . فِيهِ آَيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آَمِنًا
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia..” (QS. Ali Imran: 96 – 97)
Dan jaminan keamanan dibutuhkan semua orang. Terutama mereka yang hidup pada saat mekah masih dikuasai orang kafir. Mereka sangat membutuhkan jaminan keamanan agar bisa nyaman dalam beribadah.
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang setiap yang mengganggu kenyamanan jamaah di masjid.
[1] Beliau melarang mengotori masjid dengan najis dan kotoran
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
Masjid-masjid ini tidak boleh digunakan untuk kencing, atau buang air. Masjid ini untuk dzkrullah, shalat, dan membaca al-Qur’an. (HR. Muslim 687).
[2] beliau melarang membawa bau tak sedap, termasuk bau mulut,
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الْبَقْلَةِ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسَاجِدَنَا، حَتَّى يَذْهَبَ رِيحُهَا، يَعْنِي الثُّومَ
“Barangsiapa yang memakan bawang putih, janganlah mendekati masjid kami hingga hilang baunya.” (HR. Muslim 561).
Ketiga, para sahabat menekankan asas manfaat untuk jamaah dalam pembangunan masjid
Ketika renovasi masjid Nabawi, Amirul Mukminin Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu berpesan,
أَكِنَّ النَّاسَ مِنَ الْمَطَرِ ، وَإِيَّاكَ أَنْ تُحَمِّرَ أَوْ تُصَفِّرَ فَتَفْتِنَ النَّاسَ
“Pastikan jamaah tidak kehujanan, tidak perlu kalian kasih warna merah atau kuning, sehingga mengganggu konsentrasi jamaah.” (HR. Bukhari secara muallaq, 1/171).
Masjid Ber-AC, Ada Masalah?
Berdasarkan keterangan di atas, memberikan kenyamanan dalam beribadah, dianjurkan dalam islam. dan kita memahami, memasang AC untuk masjid, tujuan besarnya adalah untuk kenyamanan jamaah. Mereka tidak kepanasan, tidak memicu bau keringat, dst. karena itu, adanya AC di masjid sama sekali tidak bermasalah…
Bagaimana dengan efek samping?
Ada maslahat, ada madharat. Ada sisi positif, ada sisi negatif. Sisi negatif memasang AC mungkin ada, diantaranya seperti pintu masjid harus selalu ditutup. Tapi sisi maslahatnya lebih besar, karena jamaah bisa lebih nyaman.
Sementara pintu selalu ditutup, yang bisa memutus shaf, bisa ditangani. Yaitu, agar shaf tidak terputus maka jamaah semua ditaruh di ruang utama.
Bagaimana jika ruang utama sudah penuh? Bolehkah menyambung keluar masjid? sehingga bisa dipastikan, shaf akan terputus…
Al Qodhi Abu Syuja’ memberikan rincian,
وأي موضع صلى في المسجد بصلاة الإمام فيه وهو عالم بصلاته أجزأه ما لم يتقدم عليه وإن صلى في المسجد والمأموم خارج المسجد قريبا منه وهو عالم بصلاته ولا حائل هناك جاز
[1] Jika makmum shalat di tempat manapun di dalam masjid dengan mengikuti shalatnya imam, dan dia mengetahui shalatnya imam, maka statusnya sah. Selama tidak mendahului posisi shaf imam.
[2] Jika imam shalat di dalam masjid dan makmum di luar masjid, namun masih dekat, maka dibolehkan, selama dia mengetahui shalatnya imam dan tidak ada pemisah di sana, hukumnya boleh. (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 70).
Yang dimaksud pemisah adalah benda yang tidak bisa dilewati dan menghalangi pandangan makmum untuk bisa melihat jamaah di yang ada di dalam, seperti tembok, dan pintu kayu yang ditutup.
Dalam al-Iqna’ penjelasan matas Abi Syuja’
(ولا حائل هناك) بينهما كالباب المفتوح الذي لا يمنع الاستطراق والمشاهدة… فإن حال جدار لا باب فيه أو باب مغلق منع الاقتداء لعدم الاتصال
“Tidak ada penghalang di sana” seperti pintu yang terbuka, sehingga tidak menghalangi untuk lewat dan melihat depan… Jika ada penghalang berupa tembok tanpa pintu, atau pintunya tertutup, maka tidak boleh bermakmum, karena shaf tidak nyambung.”
قال الاسنوي: نعم قال البغوي في فتاويه: لو كان الباب مفتوحا وقت الاحرام فانغلق في أثناء الصلاة لم يضر
Al-Asnawi mengatakan, yang bagus keterangan al-Baghawi dalam fatwanya, ‘Jika pintu terbuka ketika takbiratul ihram, lalu kembali tertutup ketika shalat dijalankan, tidak masalah.’ (al-Iqna’ fi Halli Alfadz Abi Syuja’, 1/155).
Ada juga ulama yang memberi batasan, selama masih dalam satu masjid dan bisa melilhat makmum yang berada di dalam masjid, maka shalatnya tetap sah dan tetap dikatakan jamaah yang bersambung shafnya.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai shalat jamaah di masjid 2 lantai. Keterangan beliau,
ما دام المسجد واحداً فلا يشترط أن يرى بعضهم بعضاً إذا كانوا يسمعون تكبير الإمام
“Selama masjidnya satu, tidak disyaratkan untuk melihat sebagian, sebagian yang lain jika mereka bisa mendengar takbirnya imam.” (Fatawa Arkanul Islam, hlm. 376).
Imam Ibnu Utsaimin juga menjelaskan tentang shalat di luar masjid,
إذا كان المسجد لا يسع المصلين وصلوا بالطرقات المتصلة به فلا بأس، ما داموا يتمكنون من متابعة الإمام لأن هذا ضرورة
“Jika masjid tidak muat menampung jamaah, sehingga mereka shalat di jalan yang bersambung dengan masjid, maka hukumnya tidak masalah, sepanjang mereka bisa mengikuti imam, karena hal itu termasuk darurat. (Fatawa Arkanul Islam, hlm. 311).
Dan insyaaAllah, pendapat kedua ini yang lebih kuat, karena yang paling penting adalah jamaah di belakang bisa melihat jamaah yang berada di depannya. Mengingat pintu di masa silam bentuknya kayu atau benda yang tidak bisa ditembus pandangan, sehingga ketika ditutup, makmum yang ada di luar masjid sama sekali tidak bisa melihat jamaah yang berada di dalam masjid. Sementara jika pintu kaca, sehingga makmum di luar bisa melihat, tertutup-pun tidak masalah.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/29272-masjid-ber-ac-bermasalah.html